BIJNOR (Arrahmah.id) -- Mohammad Faizan, seorang muadzin di distrik Bijnor, Uttar Pradesh, India, ditahan selama 14 hari berdasarkan perintah pengadilan setelah polisi menuduhnya mengumandangkan adzan dengan pengeras suara yang melebihi batas kebisingan. Polisi juga menyita pengeras suara dari Masjid Najib-ud-Daula di kawasan Makbara, kota Najibabad, pada Sabtu (10/10/2026).
Dilansir Maktoob Media dan Hindustan Times (12/10), peristiwa bermula sekitar pukul 12.40 waktu setempat ketika adzan Dzuhur dikumandangkan di masjid dekat Government Inter College, Najibabad. Kepala Kepolisian Bijnor, Krishan Kumar Bishnoi, dilaporkan mendengar suara adzan saat menuju kegiatan penyelesaian pengaduan masyarakat, Samadhan Diwas. Ia kemudian mengarahkan polisi setempat untuk memeriksa masjid tersebut.
Polisi memasuki masjid dan menyita pengeras suara dengan alasan penggunaannya melanggar ketentuan tingkat kebisingan. Setelah laporan diajukan oleh seorang subinspektur bernama Saurabh Singh, Faizan ditangkap dan dibawa ke pengadilan hakim subdivisi (Sub-Divisional Magistrate). Pengadilan kemudian memerintahkan penahanan yudisial selama 14 hari. Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan bukan vonis bersalah.
Dalam laporan polisi yang dikutip Maktoob, pengeras suara disebut disembunyikan di dalam masjid dan tidak terlihat dari luar. Polisi juga menyatakan suara yang keras berpotensi mengganggu lansia, anak-anak, dan orang sakit. Namun, Maktoob mencatat bahwa polisi tidak menyebutkan angka desibel hasil pengukuran maupun memastikan apakah pengukuran kebisingan formal telah dilakukan sebelum pengeras suara disita dan Faizan ditangkap.
Afan-ul-Haq, Qazi Kota Najibabad, mengkritik penangkapan tersebut. Ia berpendapat bahwa Faizan semestinya lebih dahulu diberi peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran yang dituduhkan. Sementara itu, Kepala Kepolisian Bijnor menyatakan pengeras suara di tempat ibadah tidak boleh digunakan melampaui batas yang ditentukan. Setelah kejadian itu, petugas polisi setempat bernama Lalit Kumar juga diskors karena dinilai lalai dalam menegakkan aturan penggunaan pengeras suara.
Kasus ini berlangsung di tengah penertiban penggunaan pengeras suara di tempat ibadah di Uttar Pradesh. Menurut Maktoob, pemerintah distrik Bijnor telah melakukan operasi penertiban pada bulan sebelumnya terhadap pengeras suara yang diduga melampaui batas, termasuk di masjid, kuil, dan gurdwara. Pada 2022, kepolisian Uttar Pradesh menyatakan telah melepas 53.942 pengeras suara yang tidak berizin dari tempat ibadah dan menyesuaikan volume 60.200 perangkat lainnya.
Persoalan penggunaan pengeras suara untuk adzan juga menjadi perhatian pengadilan. Pada 7 Oktober 2026, Hindustan Times dan The Indian Express melaporkan bahwa Pengadilan Tinggi Allahabad memerintahkan polisi dan pemerintah distrik agar tidak menghalangi pelaksanaan adzan lima kali sehari di Masjid Ayesha, Saharanpur, selama aturan kebisingan dipatuhi. Putusan itu juga menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara tetap harus mengikuti ketentuan dan izin yang berlaku.
Dalam putusan terdahulu pada Mei 2020, Pengadilan Tinggi Allahabad menyatakan bahwa adzan dapat dikumandangkan sebagai bagian dari praktik keagamaan, tetapi penggunaan pengeras suara bukan hak tanpa batas dan tetap tunduk pada aturan pengendalian kebisingan. Berdasarkan peraturan nasional India, penggunaan pengeras suara pada umumnya memerlukan izin tertulis, dengan pembatasan penggunaan pada malam hari antara pukul 22.00 hingga 06.00, kecuali pengecualian yang diatur. (hanoum/arrahmah.id)
