Memuat...

Kebenaran Dibungkam, Demokrasi Kapitalisme Sistem Tambal Sulam

Oleh Ine WulansariPendidik Generasi
Sabtu, 7 November 2026 / 28 Jumadilawal 1448 16:37
Kebenaran Dibungkam, Demokrasi Kapitalisme Sistem Tambal Sulam
(Foto: Humas Kemenhut)

Tiga bulan sudah, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Kalimantan masih terjadi. Bahkan kobaran api telah masuk dan menghanguskan permukiman warga dan mengakibatkan banyak masyarakat harus kehilangan tempat tinggal. Bukan hanya itu, akibat lain yang ditimbulkan kebakaran hutan adalah tak sedikit masyarakat baik dewasa maupun anak-anak mengalami gangguan pernapasan akut. Namun sayang, petaka yang mengerikan ini justru dalam penanganannya dinilai tak serius bahkan terkesan abai.

Namun yang terjadi bukan sekadar kelembaban dalam menyelesaikan masalah karhutla, tetapi juga terdapat upaya pembungkaman konten aktivis yang menyuarakan kondisi karhutla. Seperti video yang diunggah oleh Nalar Rawat yang mempublikasikan investigasi ilmiah mengenai kubah racun monoksida (CO) di langit Indonesia, juga tembusnya angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 1.200 di Kalimantan Tengah. Akan tetapi, unggahan ini dihapus secara sepihak di platform TikTok. Padahal, konten tersebut disusun dari data satelit resmi NASA Worldview, laporan Reuters serta enam jurnal ilmiah internasional dalam rangka memperingati bahaya nyata yang sedang mengancam saudara-saudara kita khususnya di Kalimantan. (www.threads.com)

Dugaan penghapusan dan pembatasan jangkauan konten kebakaran hutan dan lahan di media sosial menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggungjawab atas arus informasi di ruang digital. Hal ini mengarah pada perusahaan platform, terutama Meta, sekaligus Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai regulator. Perdebatan ini muncul setelah sejumlah figur publik mengeluhkan penurunan jangkauan unggahan yang membahas karhutla. Keluhan tersebut menimbulkan dugaan bahwa distribusi informasi mengenai karhutla mengalami pembatasan. (wartaekonomi.co.id, 25 Oktober 2026)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustrarini angkat bicara mengenai pembatasan konten kebakaran hutan dan lahan. Ia menegaskan bahwa jawaban yang dihasilkan oleh Meta AI tidak dapat dianggap sebagai pernyataan resmi perusahaan, apalagi dijadikan bukti instruksi pemerintah. Kecerdasan buatan AI dapat menghasilkan informasi tanpa didukung fakta yang akurat. (cnnindonesia.com, 23 Oktober 2026).

Demokrasi, Kebebasan Sekadar Simbol

Fakta penghapusan konten investigasi ilmiah terkait karhutla menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital masih menghadapi tantangan serius. Apalagi konten yang dihapus berisi hasil penelitian, data ilmiah dan temuan penyelidikan yang berupaya mengungkap persoalan lingkungan serta pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab terhadap kebakaran hutan dan lahan ini. Padahal informasi terkait karhutla bukan sekadar pemberitaan, namun menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan, kerusakan ekosistem, hilangnya mata pencaharian serta keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Akan tetapi persoalan yang jauh lebih besar adalah hidup dalam naungan sistem demokrasi kapitalisme yang seakan-akan menggaungkan kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi. Pada faktanya, tidak ada jaminan bagi masyarakat dapat bersuara dan memberikan kritikan secara bebas, terutama persoalan yang membahas kebijakan dan penanganan karhutla. Padahal, suara ktiris dari masyarakat seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan serta mencegah terulangnya kebakaran serupa.

Dengan pembungkaman arus informasi Karhutla ini sesungguhnya telah terjadi pelanggaran hak atas kesehatan rakyat dan lingkungan hidup yang diabaikan. Buktinya, sampai saat ini negara belum mampu mengatasi permasalahan karhutla yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Penghapusan konten yang menyuarakan bahaya tersebut berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang penting tanpa adanya penjelasan yang spesifik.

Inilah kenyataan hidup dalam sistem demokrasi dimana kebebasan yang diusung hanya sekadar simbol. Nyatanya kebebasan ini belum tentu memastikan adanya jaminan bagi mereka yang berani bersuara untuk  membela kepentingan rakyat.  Justru yang ada, pembungkaman sengaja dilakukan agar masyarakat  kesulitan untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi, alhasil penanganan karhutla pun semakin jauh dari harapan.

Islam dan Tanggungjawab Penguasa

Hutan adalah salah satu ciptaan Allah Ta’ala yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan manusia. Di dalamnya terkandung banyak sumber daya alam yang wajib dijaga, dikelola dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan manusia. Dalam Islam, menjaga lingkungan dan melindungi keselamatan rakyat merupakan bagian dari tanggungjawab negara. Artinya, negara tidak boleh melepaskan kewajibannya dalam pengelolaan hutan sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau kepentingan para korporasi.

Penguasa dalam Islam ketika mengeluarkan kebijakan harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan individu ataupun kelompok tertentu. Sehingga, tidak ada penguasa yang haus validasi demi mempertahankan citra keberhasilan dalam penanganan bencana. Sebab, ia paham betul bahwa hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai pemimpin yang memegang amanah besar untuk mengurus rakyat. Sebagaimana sabda Nabi saw.: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggungjawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh karenanya, saat ada kebijakan yang dirasa merugikan rakyat, secara terbuka Khalifah akan menerima masukan melalui aktivitas penyampaian fakta, mengoreksi kebijakan dan mengingatkan penguasa atas kelalaian dalam melindungi rakyat sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukam. Bukan hanya memberikan masukan pada penguasa terhadap penghapusan konten dan buruknya penanganan Karhutla, tetapi juga harus mampu melihat akar persoalan yang menjadi penyebabnya.

Islam dengan seluruh aturannya menempatkan penegakan hukum syariat sebagai landasan dalam mengatur kehidupan, termasuk dalam menjalankan amanah kepemimpinan dan melindungi hak rakyat. Sebab keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan penguasa maupun kepentingan ekonomi yang tentunya akan merusak ruang hidup masyarakat.

Dengan demikian, antara pemimpin dan rakyat bersinergi untuk saling menjaga kehidupan, alam dan manusia sesuai perintah Allah. Pemimpin dengan penuh kesadaran melaksanakan kewajibannya dan menerima kritikan yang membangun demi kepentingan rakyat. Begitu juga rakyat yang dengan penuh keikhlasan menerima kebijakan selama tidak keluar dari aturan Islam. Sehingga, kehidupan penuh dengan rahmat dan keberkahan akan tercipta dalam negara yang berlandaskan aturan Islam.

Wallahua'lam bissawab

Editor: Hanin Mazaya